Komisi II Setujui Anggaran KemenPAN-RB, KASN, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman

20-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin rapat Komisi II DPR RI. Foto: Enoo/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan Komisi II menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2022 sebesar Rp295.349.382.000. Junimart mengungkapkan, Komisi II DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap pagu anggaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebesar Rp57.923.695.000 untuk ditetapkan sebagai pagu definitif KemenPAN-RB.

 

Adapun, pengalokasian anggaran yakni program dukungan manajemen sebesar Rp215.876.318.000 dan program kebijakan, pembinaan profesi dan tata kelola ASN sebesar Rp79.473.064.000. Demikian dipaparkan Junimart saat memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), KASN dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).

 

“Selanjutnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran KemenPANRB sebesar Rp213.142.575.000, termasuk usulan tambahan anggaran KASN sebesar Rp59.632.305.000 dan meminta kepada Badan Anggaran  (Banggar) DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut. Serta, menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) KemenPAN-RB tahun 2022 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Junimart.

 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 sebesar Rp579.797.786.000 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) BKN tahun 2022 dengan pengalokasian anggaran per-program.  Pertama, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp509.415.152.000 dan poin kedua yakni program kebijakan, pembinaan, profesi dan tata kelola ASN sebesar Rp70.382.634.000.

 

Lebih lanjut Junimart menyampaikan, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran LAN tahun 2022 sebesar Rp316.997.157.000 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) LAN tahun 2022 dengan alokasi anggaran per-program. Program tersebut yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp253.550.932.000 dan program kebijakan, pembinaan, profesi dan tata kelola ASN sebesar Rp63.446.225.000.

 

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan LAN sebesar Rp4.909.000.000 dan meminta kepada Banggar DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) LAN tahun 2022 melalui pembahasan di Banggar,” tutur Junimart. seraya menyebut Komisi II juga menyetujui pagu anggaran ANRI sejumlah Rp281.045.829.000.

 

Di antaranya, program dukungan manajemen senilai Rp199.006.159.000 dan program penyelenggaraan kearsipan sebesar Rp82.039.670.000. “Terakhir, Komisi II menyetujui pagu anggaran Ombudsman sejumlah Rp216.196.508.000 dengan rincian program dukungan manajemen sebesar Rp190.708.700.000 dan  program pengawasan pelayanan publik senilai Rp25.487.808.000. Kemudian, menyetujui usulan tambahan Ombudsman sebesar Rp44.084.385.000 dan meminta Banggar untuk memenuhi usulan itu,” pungkasnya. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...